Nama : DEDE SUPRIADI
Kelas : 2EA07
NPM : 11211800
BAB 4
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan
menggunaka faktor – faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan
perusahaan untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi
dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam
mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan
yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
a) Memaksimumkan Keuntungan
Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan
kegiatan sampai pada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum.
Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan
keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan
dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
b) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan
datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan
tingkat bunga yang tepat.
c) Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan
perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang
diperioritaskan dalam suatu organisasi.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata
– mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit.
Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Nilai
perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam
mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan koperasi itu sendiri.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya
sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan
keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus
dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal.
6. Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi
usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat
dan kepuasan bersama anggotanya.
7. Fungsi Laba
Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda
realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan
selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung
dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya
8. Kegiatan Usaha Koperasi
a) Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan
sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan
penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha
yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.
b) Kegiatan
Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan
program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan
pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraan.
c) Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi
dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari
anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang
lainnya.
d) Sisa Hasil Koperasi
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung
jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang
harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
• PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
• INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan
per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
• RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
• PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
• Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
• Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1.
Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi
nasihat
3. Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga
berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
• Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
• Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan
koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Manajemen yaitu koordinasi semua
sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga
kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
terlebih dahulu.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2.
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
4.
Pengawas
Perangkat organisasi koperasi
terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan
pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh
pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian). Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan
yang sejajar dalam koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak
saling membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut
mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya melaksanakan
amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi sehari-hari meskipun
dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan sehari-hari antara
pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam arti saling menunjang kesuksesan
pelaksanaan tugas masing-masing. Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan
bantuan yang seluas-luasnya bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Sebaliknya pengawas harus mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat
atau bertentangan dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar
kepada pengurus agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh
pengurus. Pengawas harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran kepada
Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah mitra/partner di dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1)
Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan
yang ada pada koperasi.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam aplikasinya pemeriksaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas meliputi : meneliti kecermatan
kebenaran data-data akuntansi dan kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan
organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja,
menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian
tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi
di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota
maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan), menilai/mengevaluasi
kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus. Apabila koperasi sudah tumbuh menjadi
koperasi besar dengan banyak anggota dan berbagai bidang usaha maka pelaksanaan
kepengawasan melalui pemeriksaan tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan
sekali.
5.
Manajer
Manajer adalah orang yang
menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa perencanaan,
pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam berbagai jenis
organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh istilah lain sepert
presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala bagian dan seterusnya.
Berberapa keahlian yang di perlukan agar para manajer dapat menjalankan fungsi
– fungsi manajemennya.
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
• Organisasi dari orang –orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo
Klasik).
sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar