TUGAS 5
1.Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia..
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dioperasikan oleh orang seorang
demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan juga prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah singkat Koperasi
Koperasi
pada abad ke-20 merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan, tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
· Pada tahun 1896 Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia terdorong untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.
Bank
ini adalah koperasi kredit . Lalu diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon maka di dirikan Koperasi Kredit Padi.
· Pada tahun 1908, didirikan Budi Utomo oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
· Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
· Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
· pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
· Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
· Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesi lalu mendirikan koperasi kumiyai Namun menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,ada
pergerakan koperasi di Indonesia dalam Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya . Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia diingaaat yaaa :D ^_^
Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi itu :
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera.
Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang
terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut
harus terpenuhi secara seimbang.
Lalu
, bagaimana cara menyeimbangkannya ??? Nah oleh karna itu kita perlu
kebersamaan. Masalah akan terasa ringan apabila di pikul secara
bersama-sama. Kembali lagi kepada kalimat kita adalah makhluk sosial
yang tidak bisa hidup sendiri dan saling membuuthkan satu sama lainnya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini
mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah
usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan
tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan
meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan,
dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal
18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi
Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat
tercapai, maka koperasi
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki
jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan
Berikut beberapa kelemahan dan kelebihan sistem koperasi di indonesia.
Kelebihan koperasi di indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata
mencari keuntungan.
Kelemahan koperasi diindonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
SUMBER :
http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://vinkadjievhie.blogspot.com/2012/10/peranan-koperasi-dalam-perekonomian_13.html
2. PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di
negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan
bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang
mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan
koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada
saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di
Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia
telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu
jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok
politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan
pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan
koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan
lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi
mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model
koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum
pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga
syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk
memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah
mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih
sistematis dan digalang secara internasional.
Pada
akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi
dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah
pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat
perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private
enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk
mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan
koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh
tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama
“equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan
lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena
menganut “established for last”.
Pada
tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di
Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan
International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar
tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang
globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab
oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian
koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan
demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau
lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan
koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula
tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.
Di
kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun
1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung
jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah
kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang
dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan
pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua
arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke
II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah
hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan
antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama
tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua
adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut
penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak
menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama
ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja
terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD
sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program
pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan
KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras
seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi
melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh
pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS
menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai
pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus
memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya
praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional
Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi
secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan
Sejarah
kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan
umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di
Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian
produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga
cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai
kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh
masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada
saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada
sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai
pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini
menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai
produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis
perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi
para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu
mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan
oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Didaratan
Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen
yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank
terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis,
RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain.
Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit
yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit
sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya
sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau
bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi kredit.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di
manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu
disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal
yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu
menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang
lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di
Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai
kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik
besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak
pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan
demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk
menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi
kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara
anggota dan koperasi sangat kukuh.
Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”.
Di
negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak
berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh
di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga
terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal
(Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa
terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang
jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan
barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada
referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel
di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di
negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang
kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara
berkembang.
Koperasi
selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan
dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota
yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam
sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat
berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan
dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah
pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk
dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik
masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah
koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180
unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang
ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan
gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Secara
historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan
melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman
ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program
menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang
terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan
produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati
latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil
dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika
melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar
harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara
itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35%
dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam
pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian
walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada
pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari
populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998
–2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara
luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya
Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis
pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak
lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan
kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha
koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya
pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian
jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir
ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi
undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi
koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan
lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih
intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi
inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan
mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin
melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi
untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting.
Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi
tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si
intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan
dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan
pusat.
Peranan
pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten /
Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan
koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah
dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan
arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa
lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus
kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong
pengawasan modal dari secara tidak sehat.
Dukungan
yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha¬dapi berbagai rasionalisasi
adalah keberadaan lembaga jaminan kre¬dit bagi koperasi dan usaha kecil
di daerah. Dengan demi-kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi
elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae¬rah.
Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam
bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat
mendesentralisasi pengem¬bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang
akan me-num¬buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di
masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu
memikirkan asuransi bagi para penabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar