Kasus pelanggaran etika (kasus indomie di taiwan)
1.1. LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar.
Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan
untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan
prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap
menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika
dalam berbisnis atau tidak.
Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung
mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski
perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang
harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good
corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga
masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan
kinerja keuangan perusahaan.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru
telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan
pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi
bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada
persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah
menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak
sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para
pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena
perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke
hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan prakti monopoli dan
usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya pelenggaran etika
bisnis dalam dunia usaha.
II. PEMBAHASAN
2.1. LANDASAN TEORI
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah
“Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika
adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar,
prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan
tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika
dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau
tindakan manusia.
Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata
cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human
nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda
dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang
kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science
of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan
bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect
to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral
sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and
moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
a. Manusia Etika umum ialah etika yang membahas tentang
kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang
dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai
tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
b.Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari
sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter,
hakim, pustakawan, dan lainnya).
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh
pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan
imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun
tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi
pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis
seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan
dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
“bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya
“bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup
bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang
berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di
masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum,
bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal
ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah
abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance
Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan
tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a) Utilitarian Approach : setiap
tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
b) Individual Rights Approach :
setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus
dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c) Justice Approach : para pembuat
keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan
didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan
selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka
panjang, karena :
Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya
friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
- Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan
oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat
dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan,
larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat
menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan
yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila
perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah
aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus
semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antara lain adalah:
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan
bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan
oleh etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun
komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama
pebisnis. Ada dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama
adalah memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua
adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing
budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat
beberapa etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan
tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa
hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak
disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang.
Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif. Tunjukkan
sifat positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian
dan belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri
sendiri tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda
akan menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan
membuat Anda dihargai oleh orang lain.
Semua etika bisnis yang baik harus didasari dengan kepekaan dan
tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari etika umum (termasuk juga dari
negara-negara lain), mulai dari cara merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini
akan mampu membangun hubungan bisnis yang kuat. Anda juga harus berbicara
secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata
yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya
membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam
berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima. Cobalah
untuk berpakaian secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi
Anda pada waktu yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan
menciptakan kesan yang baik dan menghindari kesalahpahaman.
Perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya
perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama
apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah
aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin
harus tetap dipertahankan. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam
kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus
dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara menuangkan etika
bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct), memperkuat sistem pengawasan,
menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
2.2. CONTOH KASUS
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam
memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan
melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah
persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang
lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan
karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX
akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk
menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari
Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan,
dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak
cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini
dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya
zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila
kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex
Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan
seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua
negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
III. PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan
di dukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang di laksanakan
secara konsisten dan konsekuen.
Seperti pada kasus Indomie masalah yang terjadi dikarenakan
kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang
terkandung dalam produk mie tersebut sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan
nipagin yang ada dalam produk tersebut. Padahal menurut BPOM kandungan nipagin
yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu standar di antara kedua Negara yang berbeda Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision dan karena Taiwan bukan merupakan anggota
Codec sehingga harusnya produk Indomie tersebut tidak dipasarkan ke Taiwan.
3.2. SARAN
Bagi perusahaan Indomie sebaiknya memperbaiki etika dalam
berbisnis, harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang
terkandung dalam produk mie yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan
keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang
makanan yang akan mereka konsumsi.
SUMBER REFERENSI :
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/49-rencana-bisnis/6350-etika-bisnis-yang-baik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar