Pengertian
Ekonomi Syariah
Kata syariah yang sering kita dengar
adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Ekonomi Syariah adalah suatu sistem keuangan
yang pelaksanaannya berdasarkan al Qur’an dan al hadis. Ekonomi syariah
menggunakan sistem bagi hasil antara pelakunya, sehingga pelakunya terhindar
dari dosa riba yang biasanya ada didalam sistem ekonomi konvesioner. Riba
sandiri secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Riba bisa diartikan
menetapkan bunga melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada
peminjam. Seperti yang di tunjukan dalam al Qur’an tentang larangan riba surah AR-RUUM ayat 39, surah ALI-IMRAN ayat
130, surah AL-BAQARAH ayat 278-279. Larangan riba juga tidak hanya merujuk pada
al Qur’an Melainkan Juga al hadis. Menurut Al-Maraghi dan Al-Shabuni,
tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang
khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan
adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat
tentang keharamannya (Al-Nisa’: 161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara
eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali ‘Imran: 130), dan
pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya
(Al-Baqarah: 278).
Sejarah Ekonomi
Syariah
Ekonomi syariah sendiri datang atau
diperkenalkan pada zaman Rasulullah SAW. Pada zaman itu sistem perekonomi
ditanah arab sangatlah maju karena selain pusat perdagangan antar wilayah
diarab juga atau tepatnya di kota mekkah menjadi jalur perdagangan dunia yang
menghubungkan antara utara, syam, dan selatan, yaman, antara timur, Persia, dan
barat, abesinia serta mesir. Ketika di Madinah Pada waktu itu nabi Muhammad SAW
lebih dikenal sebagai seorang pengawas pasar yang aktif. Rosululloh SAW juga
mengaluarkan kebijakan bahwa sangat melarang segala hal yang menimbulkan riba,
karena riba banyak merugikan pihak pembeli dan penjual.
Ekonomi syariah ini berasal dari ajaran yang
terdapat dalam al Qur’an. Para ahli ekonomi islam kemudian menerjemahkan
menciptakan aplikasinya bagi masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam adalah
Abu Yusuf (731-798). Abu Yusuf adalah seorang tokoh dibidand keuangan umum
dengan menghasilkan gagasan tentang peranan Negara, pekerjaan umumdan
perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibn Taimiya
yang memaparkan konsep harga ekuivalen. Tusi (1201-1274), mengembangkan gagasan
tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja, dan kesejahteraan
masyarakat. Lalu ada Ibnu khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu
Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih
luas.
Perkembangan
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah sudah berkembang pada tahun
1963. Dengan dibangunnya bank islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di
Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi
dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank
dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah
Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah
pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun
karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup .
Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan
nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada
komersil. Bulan Desember 1970 di Karachi Pakistan, Mesir mengajukan proposal
kapada Organisasi Konferensi Islam (OKI) berupa studi tentang pendirian Bank
Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic
Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of
Islamic Banks) . Dan baru tahun 1975 berhasil disetujui rancangan
pendirian Islamic Development Bank (IDB). Sejak saat itu banyak lahir bank-bank
syariah lainnya.
Perkembangan
Ekonomi Syariah Di Negara non Muslim
Ekonomi syariah sendiri tidak diperuntukan
untuk umat islam saja tetapi umat non islam pun bisa menggunakan ekonomi
syariah. Bahkan secara global, industri keuangan syariah, khususnya perbankan,
dalam dekade terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Perbankan
syariah bahkan telah menjadi bagian penting industri keuangan dunia dengan
kehadirannya di berbagai negara, termasuk negara dengan mayoritas penduduk non
muslim, seperti Inggris, Switzerland, Australia, bahkan di Amerika. IMF
memperkirakan aset perbankan syariah akan tumbuh sekitar 15% per tahun. Dengan
estimasi nilai aset akan mencapai US$ 1 triliun pada 2016.
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Di
Indonesia sendiri Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat
pada tahun 1992 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri. Meskipun
dari sisi kapitalisasi aset dan start awal industri keuangan syariah di Indonesia
tertinggal dengan Negara-negara lain, namun hal ini tak berarti masa depan
perbankan dan keuangan syariah di Indonesia tak secerah negara lain. Bahkan
perbankan syariah yang ada di Indonesia lebih memiliki potensi dikarenakan
perbankan syariah yang ada di Indonesia
ini terbentuk dengan sendirinya, ini semua disebabkan masyarakat kita tahu akan
keburuhan sitem ekonomi syariah.
Perbedaan
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi lainnya
Sistem ekonomi syariah sendiri berbeda dengan
sistem ekonomi yang lainnya, misalnya dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis.
Dalam sistem ekonomi kapitalis memiliki
ciri-ciri khasnya :
1. Peran pemerintah sangat minim/sedikit
2. Persaingan sector swasta yang mengacu pada
pihak yang kuat, dia yang menang.
Dalam sistem ekonomi sosialis memiliki ciri-ciri
khasnya :
1. Peran pemerintah sangat dominan
2. Sector swasta sangat bergantung pada aturan
pemerintah untuk perkembangan.
Sedangkan ekonomi syariah sendiri memiliki
ciri khasnya :
1. Pemerinta memiliki peran penting dalam
rangkamenjamin kelangsungan hidup masyarakat. Artinya, sesuatu yang berkaitan
dengan berkepentingan dasar manusia haruslah dikusai oleh Negara dan digunakan
untuk kemaslahatan masyarakat.
2. Prinsip yang dianut dalam ekonomi syriah
adalah bagaimana peranan ekonomi syariah sesuai dengan nilai-nilai islam,
karena menjadi dasar ekonomi syariah dalam al Qur’an dan hadis.
3. Untuk sector swasta, pemerintah harus menjamin
adanya persaingan yang sehat dengan tidak adanya hal-hal menyalahi aturan
ekonomi syariah seperti penimbunan, perjudian, ketidakjelasan, maupun riba
dalam prakteknya di masyarakat.
4. Pembelian produk harus digunakan untuk
produk-produk yang halal dan tidak disarankan untuk membeli barang berlebihan
dan apabila lebih disarankan untuk diinfakkan atau disedekahkan.
5. Dalam konsep ekonomi syariah, setiap individu
diwajibkan mengeluarkan zakat.
Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas
tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen
dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana
diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Ekonomi syariah menekankan empat sifat,
antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan
(equilibrium)
- Kebebasan (free
will)
- Tanggungjawab
(responsibility)
Prinsip Ekonomi syariah
Prinsip
ekonomi syariah dikenal dengan 4 prinsip :
1. Perbankan non
riba
2. Perniagan halal
dan tidak haram
3. Keridhaan
pihak-pihak yang berkontrak
4. Pengurusan
dana yang amanah, jujur dan bertanggung jawab
Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Akad-Akad Yang
Dilakukan Dalam Ekonomi Syariah :
1.
Akad jual beli
(bay’)
Akad ini terdiri dari 4 macam yaitu,
akad murabahah, salam, Istisnah, dan Ijarah. Akad ini yang biasa dilakukan di
bank syariah di Indonesia.
a) Akad
Murabahah
Akad murabahah adalah Pengertian
dari murabahah sendiri secara bahasa berasal dari bahasa Arab: مرابحه Murabahah (perkongsian untung),
atau Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank
syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada
nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati antara lembaga syariah dan nasabah.Murabahah, dalam
konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya
dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjualan dalam murabahah secara
jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa
besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut
bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
b)
Akad Salam
Salam berasal dari kata As Salaf yang berarti pendahulaun, karena
pemesanan barang menyerahkan uang di muka. Para fuqaha menamainya Al Mahawi’ij
(barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak
walupun barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat. Salam merupakan salah
satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu
barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas, sedangkan barangnya baru akan
diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari.
Akad istishna' ialah salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan
oleh para ulama' sejak dahulu kala, dan menjadi salah satu solusi islami yang
tepat dalam dunia perniagaan di masa kini. Akad Istishna' ialah akad yang
terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang
atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang
sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara
keduanya. (Badai'i
As shanaai'i oleh Al Kasaani 5/2 & Al Bahrur Raa'iq oleh
Ibnu Nujaim 6/185).
d)
Akad Ijarah
Al-Ijarah berasal dari kata al–ajru yang berarti al-’iwadhu atau
berarti mengganti. Dalam Bahasa Arab, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis
akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang.
2. Bagi hasil (Syirkah)
Akad
ini terdiri dari 2 macam yaitu, akad mudharabah dan musyarakah.
a) Akad
mudharabah
Akad mudharabah adalah suatu akad
serikat dagang antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak
kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara
mereka berdua dalam persentase yang telah disepakati antara keduanya.
b) Akad
Musyarakah
Akad musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi)
adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih
menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau
tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian
akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
3.
Jasa keuangan
syariah
Akad
ini terbagi menjadi beberapa akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf
dll.
a) Akad Wakalah
Menurut bahasa Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah),
tanggungan (al-dhamah),
atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan
kuasa atau mewakilkan.Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang
sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang
diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa
atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah
dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas
dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi
kuasa.
b) Akad Hiwalah
Kata Hiwalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah,
berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan).
Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung
jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah
pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain. Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya.
c) Akad Kafalah
Akad Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang
untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang
tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya . sedangkan yang lain ada juga
kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang
untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan
menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.
d) Akad Rahn
rahn (ﺮﻫﻥ) berarti tetap, kekal dan berkesinambungan. Rahn juga
bermakna al-habsu (ﺍﻟﺤﺒﺲ) yang berarti menahan atau jaminan. Akad rahn dalam
istilah terminologi positif disebut dengan barang jaminan, agunan dan
runggahan. Dalam islam rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat
Islam, tanpa adanya imbalan.
e)
Akad Qord/Qardh
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u (ﺍﻠﻗﻄﻊ) yang berarti potongan. Potongan dalam konteks akad qardh adalah
potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Qardh juga
bisa berarti salaf . Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan
syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan
pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
f)
Akad sharf
Akad sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta
lainnya baik antara mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Keuntungan menggunakan
ekonomi syariah
Keunggulan
ekonomi syariah adalah ketika terjadi krisis moneter, maka ekonomi akan berjalan stabil dan tidak akan terjadi
negative spread, sektor riil hidup dan berjalan seimbang, tidak terjadi gharar,
ekonomi tidak jatuh, rupiah bertahan, nasabah akan setia dan return bagi hasil
lebih tinggi. Ekonomi syariah juga menghindarkan dari dosa riba. Selain kita
bisa berbisnis dengan lancar kitapun bisa menjalankan dari sunnah rasulullah
SAW tentang sistem ekonomi islam. Ekonomi Syariah sandiri sangat efektif cegah
korupsi,karena dalam ekonomi syariah ajarannya tidak membenarkan pemberian hadiah
dan larangan menggunakan sesuatu yang bukan hak bahkan memposisikan diri
sebagai makelar dalam proyek pemerintah. Selain itu, jika menilik akar korupsi
yakni kemiskinan dan kesenjangan sosial, ekonomi syariah bisa menjadi jawaban
dari permasalahan ini. Pasalnya dalam Islam, ada keharusan dan kewajiban untuk
memenuhi kebutuhan dasar baik dari instrument terkecil seperti keluarga,
masyarakat, hingga pemerintah.
Nama : DEDE SUPRIADI
Npm : 11211800
Kelas : 3EA07