Kamis, 15 Mei 2014

“Ekonomi Syariah Menjadi Sistem Perekonomian Dunia”


Pengertian Ekonomi Syariah     
Kata syariah yang sering kita dengar adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Ekonomi Syariah adalah suatu sistem keuangan yang pelaksanaannya berdasarkan al Qur’an dan al hadis. Ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil antara pelakunya, sehingga pelakunya terhindar dari dosa riba yang biasanya ada didalam sistem ekonomi konvesioner. Riba sandiri secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Riba bisa diartikan menetapkan bunga melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Seperti yang di tunjukan dalam al Qur’an tentang larangan riba  surah AR-RUUM ayat 39, surah ALI-IMRAN ayat 130, surah AL-BAQARAH ayat 278-279. Larangan riba juga tidak hanya merujuk pada al Qur’an Melainkan Juga al hadis. Menurut Al-Maraghi dan Al-Shabuni, tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Al-Nisa’: 161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali ‘Imran: 130), dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 278).

Sejarah Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah sendiri datang atau diperkenalkan pada zaman Rasulullah SAW. Pada zaman itu sistem perekonomi ditanah arab sangatlah maju karena selain pusat perdagangan antar wilayah diarab juga atau tepatnya di kota mekkah menjadi jalur perdagangan dunia yang menghubungkan antara utara, syam, dan selatan, yaman, antara timur, Persia, dan barat, abesinia serta mesir. Ketika di Madinah Pada waktu itu nabi Muhammad SAW lebih dikenal sebagai seorang pengawas pasar yang aktif. Rosululloh SAW juga mengaluarkan kebijakan bahwa sangat melarang segala hal yang menimbulkan riba, karena riba banyak merugikan pihak pembeli dan penjual.
Ekonomi syariah ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam al Qur’an. Para ahli ekonomi islam kemudian menerjemahkan menciptakan aplikasinya bagi masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam adalah Abu Yusuf (731-798). Abu Yusuf adalah seorang tokoh dibidand keuangan umum dengan menghasilkan gagasan tentang peranan Negara, pekerjaan umumdan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibn Taimiya yang memaparkan konsep harga ekuivalen. Tusi (1201-1274), mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Lalu ada Ibnu khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas.


Perkembangan Ekonomi Syariah
           
Ekonomi syariah sudah berkembang pada tahun 1963. Dengan dibangunnya bank islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil. Bulan Desember 1970 di Karachi Pakistan, Mesir mengajukan proposal kapada Organisasi Konferensi Islam (OKI) berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Dan baru tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB). Sejak saat itu banyak lahir bank-bank syariah lainnya.
  
Perkembangan Ekonomi Syariah Di Negara non Muslim
           
Ekonomi syariah sendiri tidak diperuntukan untuk umat islam saja tetapi umat non islam pun bisa menggunakan ekonomi syariah. Bahkan secara global, industri keuangan syariah, khususnya perbankan, dalam dekade terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Perbankan syariah bahkan telah menjadi bagian penting industri keuangan dunia dengan kehadirannya di berbagai negara, termasuk negara dengan mayoritas penduduk non muslim, seperti Inggris, Switzerland, Australia, bahkan di Amerika. IMF memperkirakan aset perbankan syariah akan tumbuh sekitar 15% per tahun. Dengan estimasi nilai aset akan mencapai US$ 1 triliun pada 2016.
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
            Di Indonesia sendiri Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1992 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri. Meskipun dari sisi kapitalisasi aset dan start awal industri keuangan syariah di Indonesia tertinggal dengan Negara-negara lain, namun hal ini tak berarti masa depan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia tak secerah negara lain. Bahkan perbankan syariah yang ada di Indonesia lebih memiliki potensi dikarenakan perbankan syariah yang ada di  Indonesia ini terbentuk dengan sendirinya, ini semua disebabkan masyarakat kita tahu akan keburuhan sitem ekonomi syariah.

Perbedaan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi lainnya

Sistem ekonomi syariah sendiri berbeda dengan sistem ekonomi yang lainnya, misalnya dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis.
Dalam sistem ekonomi kapitalis memiliki ciri-ciri khasnya :
1.      Peran pemerintah sangat minim/sedikit
2.      Persaingan sector swasta yang mengacu pada pihak yang kuat, dia yang menang.

Dalam sistem ekonomi sosialis memiliki ciri-ciri khasnya :
1.      Peran pemerintah sangat dominan
2.      Sector swasta sangat bergantung pada aturan pemerintah untuk perkembangan.

Sedangkan ekonomi syariah sendiri memiliki ciri khasnya :
1.      Pemerinta memiliki peran penting dalam rangkamenjamin kelangsungan hidup masyarakat. Artinya, sesuatu yang berkaitan dengan berkepentingan dasar manusia haruslah dikusai oleh Negara dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
2.      Prinsip yang dianut dalam ekonomi syriah adalah bagaimana peranan ekonomi syariah sesuai dengan nilai-nilai islam, karena menjadi dasar ekonomi syariah dalam al Qur’an dan hadis.
3.      Untuk sector swasta, pemerintah harus menjamin adanya persaingan yang sehat dengan tidak adanya hal-hal menyalahi aturan ekonomi syariah seperti penimbunan, perjudian, ketidakjelasan, maupun riba dalam prakteknya di masyarakat.
4.      Pembelian produk harus digunakan untuk produk-produk yang halal dan tidak disarankan untuk membeli barang berlebihan dan apabila lebih disarankan untuk diinfakkan  atau disedekahkan.
5.      Dalam konsep ekonomi syariah, setiap individu diwajibkan mengeluarkan zakat.

Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.  Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)

Prinsip Ekonomi  syariah

Prinsip ekonomi syariah dikenal dengan 4 prinsip :
1.      Perbankan non riba
2.      Perniagan halal dan tidak haram
3.      Keridhaan pihak-pihak yang berkontrak
4.      Pengurusan dana yang amanah, jujur dan bertanggung jawab
 Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Akad-Akad Yang Dilakukan Dalam Ekonomi Syariah :
1.      Akad jual beli (bay’)
Akad ini terdiri dari 4 macam yaitu, akad murabahah, salam, Istisnah, dan Ijarah. Akad ini yang biasa dilakukan di bank syariah di Indonesia.
a)      Akad Murabahah
Akad murabahah adalah Pengertian dari murabahah sendiri secara bahasa berasal dari bahasa Arab: مرابحه Murabahah (perkongsian untung), atau Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara lembaga syariah dan nasabah.Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjualan dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
b)      Akad  Salam
Salam berasal dari kata As Salaf yang berarti pendahulaun, karena pemesanan barang menyerahkan uang di muka. Para fuqaha menamainya Al Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walupun barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat. Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas, sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari.

c)      Akad Istishna

Akad istishna' ialah salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan oleh para ulama' sejak dahulu kala, dan menjadi salah satu solusi islami yang tepat dalam dunia perniagaan di masa kini. Akad Istishna'  ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya. (Badai'i As shanaai'i oleh Al Kasaani 5/2 & Al Bahrur Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6/185).
d)      Akad Ijarah
Al-Ijarah berasal dari kata al–ajru yang berarti al-’iwadhu atau berarti mengganti. Dalam Bahasa Arab, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang.
2.      Bagi hasil (Syirkah)
Akad ini terdiri dari 2 macam yaitu, akad mudharabah dan musyarakah.
a)      Akad mudharabah
           Akad mudharabah adalah suatu akad serikat dagang antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam persentase yang telah disepakati antara keduanya.
b)      Akad Musyarakah
Akad musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
3.      Jasa keuangan syariah
Akad ini terbagi menjadi beberapa akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf dll.
a)      Akad Wakalah
Menurut bahasa Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
b)      Akad Hiwalah
Kata Hiwalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain. Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
c)      Akad Kafalah
Akad Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya . sedangkan yang lain ada juga kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.
d)      Akad Rahn
rahn (ﺮﻫﻥ) berarti tetap, kekal dan berkesinambungan. Rahn juga bermakna al-habsu (ﺍﻟﺤﺒﺲ) yang berarti menahan atau jaminan. Akad rahn dalam istilah terminologi positif disebut dengan barang jaminan, agunan dan runggahan. Dalam islam rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat Islam, tanpa adanya imbalan.
e)      Akad Qord/Qardh
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u (ﺍﻠﻗﻄﻊ) yang berarti potongan. Potongan dalam konteks akad qardh adalah potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Qardh juga bisa berarti salaf . Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
f)       Akad sharf
Akad sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya baik antara mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.         
Keuntungan menggunakan ekonomi syariah
           
Keunggulan ekonomi syariah adalah ketika terjadi krisis moneter, maka ekonomi  akan berjalan stabil dan tidak akan terjadi negative spread, sektor riil hidup dan berjalan seimbang, tidak terjadi gharar, ekonomi tidak jatuh, rupiah bertahan, nasabah akan setia dan return bagi hasil lebih tinggi. Ekonomi syariah juga menghindarkan dari dosa riba. Selain kita bisa berbisnis dengan lancar kitapun bisa menjalankan dari sunnah rasulullah SAW tentang sistem ekonomi islam. Ekonomi Syariah sandiri sangat efektif cegah korupsi,karena dalam ekonomi syariah ajarannya tidak membenarkan pemberian hadiah dan larangan menggunakan sesuatu yang bukan hak bahkan memposisikan diri sebagai makelar dalam proyek pemerintah. Selain itu, jika menilik akar korupsi yakni kemiskinan dan kesenjangan sosial, ekonomi syariah bisa menjadi jawaban dari permasalahan ini. Pasalnya dalam Islam, ada keharusan dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar baik dari instrument terkecil seperti keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.

Nama : DEDE SUPRIADI
Npm   : 11211800
Kelas  : 3EA07


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar